Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dengan sekedar tjatatan dan keterangan dibawah tiap-tiap pasal [oleh] R. Supomo. Tjet. 4 dan jang diperbaharui.
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dengan sekedar tjatatan dan keterangan dibawah tiap-tiap pasal [oleh] R. Supomo.