Undang² hukum ketentaraan berisi: 1. Hukum pidana tentara (K.U.H.P.T.) 2. hukum disiplin tentara (K.U.H.D.T.) 3. peraturan disiplin tentara (P.D.T.) 4. hukum atjara pidana tentara (H.A.P.T.) oleh M. Karjadi. Dilengkapi dengan: penetapan presiden, undang² dan peraturan jang berhubungan dengan beserta pelaksanaannja.
Undang² hukum ketentaraan berisi: 1. Hukum pidana tentara (K.U.H.P.T.) 2. hukum disiplin tentara (K.U.H.D.T.) 3. peraturan disiplin tentara (P.D.T.) 4. hukum atjara pidana tentara (H.A.P.T.) oleh M. Karjadi. Dilengkapi dengan: penetapan presiden, undang² dan peraturan jang berhubungan dengan beserta pelaksanaannja.