Pembentukan peraturan perundang-undangan dan prosedur penyusunan produk hukum daerah : dilengkapi peraturan pelaksanaannya tentang pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan, tentang tata cara penyusunan dan pengelolaan program legislasi nasional, tentang tata cara mempersiapkan rancangan undang-undang, rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, rancangan peraturan pemerintah, dan rancangan peraturan presiden, Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 15, 16, 17 tahun 2006.