Peraturan/keputusan pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta bidang pendidikan, kepegawaian, keuangan : meliputi a.l. ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat peningkatan pendidikan, pembentukan organisasi dan tata kerja pusat pelatihan guru dan tenaga kependidikan, pemberian belanja hibah bagi guru bantu, pendelegasian wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil, besaran dan tata cara pemberian biaya pelaksanaan tugas belajar pegawai negeri sipil, tatacara pembukaan dan pengelolaan rekening milik bendahara satuan kerja perangkat daerah/unit kerja daerah (SKPD/UKPD), pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja daerah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2010 tentang norma standar prosedur kriteria di bidang pendidikan, dan yang terkait dengan pendidikan, kepegawaian, dan keuangan, dll.