Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no. 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa : dilengkapi Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2012 tentang monografi desa dan kelurahan, Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 15/PMK.07/2014, nomor 10 tahun 2014 tentang tahapan persiapan dan pelaksanaan pengalihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sebagai pajak daerah.