Perundang-undangan lengkap tentang peradilan umum, peradilan khusus, dan Mahkamah Konstitusi : pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan HAM, pengadilan korupsi, pengadilan perburuhan (UU NO. 2 tahun 2004) , pengadilan pajak, mahkamah syariah, mahkamah pelayaran (plus PP No. 8 tahun 2004)