Jump to main content
図書

Peraturan Pemerintah R.I. nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dan penyelenggaraan program jaminan pensiun dan penyelenggaraan program jaminan hari tua (PP no. 45 tahun 2015 dan PP no. 46 tahun 2015) : dilengkapi Perpres no. 74 tahun 2014 tentang peta jalan penyelenggaraan jaminan sosial bidang kesehatan dan bidang ketenagakerjaan, sistem informasi kesehatan, pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional, UU no. 40 tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial Nasional.

Icons representing 図書

Peraturan Pemerintah R.I. nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dan penyelenggaraan program jaminan pensiun dan penyelenggaraan program jaminan hari tua (PP no. 45 tahun 2015 dan PP no. 46 tahun 2015) : dilengkapi Perpres no. 74 tahun 2014 tentang peta jalan penyelenggaraan jaminan sosial bidang kesehatan dan bidang ketenagakerjaan, sistem informasi kesehatan, pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional, UU no. 40 tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial Nasional.

Call No. (NDL)
CI4-541-32
Bibliographic ID of National Diet Library
027293554
Material type
図書
Author
Cipta Media Indonesia, BP.
Publisher
CV. Cipta Media Indonesia
Publication date
2015.
Material Format
Paper
Capacity, size, etc.
xiv, 300 pages ; 21 cm
NDC
-
View All

Notes on use

Note (General):

Includes the text of: Undang-Undang Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Detailed bibliographic record

Summary, etc.:

Indonesian law, government, and presidential regulations on social security.(Provided by: 国立国会図書館蔵書)

Search by Bookstore

Bibliographic Record

You can check the details of this material, its authority (keywords that refer to materials on the same subject, author's name, etc.), etc.

Paper

Material Type
図書
Publication, Distribution, etc.
Publication Date
2015.
Publication Date (W3CDTF)
2015
Extent
xiv, 300 pages
Size
21 cm
Alternative Title
Corrected title: Peraturan Pemerintah R.I. nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dan penyelenggaraan program jaminan pensiun dan penyelenggaraan program jaminan hari tua (PP no. 45 tahun 2015 dan PP no. 46 tahun 2015)